Pembacok di Cianjur yang Viral di Media Sosial Ditangkap

29 Juni 2022 16:00

GenPI.co Jabar - Pelaku pembacokan di Kabupaten Cianjur yang viral di media sosial beberapa hari lalu berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 25 Juli 2022 sekitar pukul 19.50 WIB.

Kejadian mengerikan ini terjadi Jalan Taifur Yusuf, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA:  Tingkatkan PAD, Pemkab Cianjur Terapkan e-retribusi

“Ada dua kasus yang kita tangani, yang pertama adalah kasus tentang pasal 170 yaitu penganiayaan secara bersama-sama kemudian yang kedua kasus terkait membawa senjata tajam.” ucap Kapolres Cianjur pada saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (29/06), dikutip dari laman resmi Humas Polri

Dalam penangkapan ini, Polres Cianjur mampu mengamankan lima tersangka.

BACA JUGA:  Jalur Utama Penghubung Cianjur Selatan Amblas, Begini Kondisinya

Sebanyak tiga tersangka di antaranya, kata dia, merupakan kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama M Zikri Mukitsani (14).

Korban, kata Doni, mengalami luka robek di bagian kepala sehingga perlu perawatan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Lahan Ganja Seluas 10 Hektare Ditemukan Polres Cianjur

Sedangkan tersangka menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam berupa golok.

“Barang bukti yang kami sita diantaranya adalah dua bilah golok yang satu digunakan untuk melukai korban dan satunya lagi untuk menakut-nakuti korban, lalu tiga jaket dengan lambang geng motor serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku pada saat melakukan aksi penganiayaan.” Jelas Kapolres Cianjur.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kemudian dua tersangka lainnya yang terjerat kasus terkait penggunaan senjata tajam yang berinisial WR dan FH yang masih dari kelompol motor GBR.

Kemudian tersangka WR berhasil diamankan oleh anggota Yon Raider 300, tersangka FH yang berhasil diamankan pada saat Operasi Cipta Kondisi pasca terjadinya konvoi geng motor yang viral di media sosial beberapa hari yang lalu.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling 10 tahun penjara.

Kapolres Cianjur menambahkan, siapapun atau dari kelompok manapun yang melakukan pidana, Polri akan melakukan tindakan tegas.

Jika dalam aksi, geng motor membahayakan nyawa masyarakat dan petugas, maka Polri akan melakukan tindakan tegas terukur. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR