Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin di Bandung, Lihat Faktanya

30 Juni 2022 07:15

GenPI.co Jabar - Sebuah pabrik mi berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kabupaten Bandung digerebek Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polresta Bandung, Rabu (29/6).

Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial Y yang merupakan pemilik dari pabrik mi berformalin tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menuturkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu bulan.

BACA JUGA:  Takjil Berformalin ditemukan di Depok, Simak Jenis Makanannya

Usai menelusuri, polisi mengetes bahan makanan mi yang diduga mengandung bahan berbahaya tersebut.

“Pada hari ini kami dari Polresta Bandung telah mengungkap pabrik yang memproduksi mi berformalin yang telah berproduksi selama kurang lebih 4 tahun,” kata Kusworo ditemui di pabrik pembuatan mi, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Masyarakat Harus Waspada, 2 Pabrik Tahu di Bogor Gunakan Formalin

Awalnya, kata dia, polisi mendapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan di pabrik tersebut,

Kusworo menyebut, polisi melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan sampai akhirnya dilakukan penggerebekan.

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan Soal Pabrik Tahu di Bogor yang Pakai Formalin

Pada saat memproduksi mi, pembuatnya menggunakan tepung terigu dan tepung kanji terlebih dahulu.

Kemudian, mi tersebut direbut menggunakan formalin sehingga mampu bertahan hingga 5 bulan.

“Sudah kami uji coba tadi menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu, maka itu indikasi dan dinyatakan positif mengandung bahan formalin,” ujarnya.

Dalam sehari, lanjut dia, pabrik tersebut memproduksi sekitar 2 ton mi yang disebar ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung.

Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Andri Alam menyatakan, mi tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi dalam waktu panjang.

“Kalau konsumsi terkait dengan formalin sendiri dalam jangka waktu panjang bisa menyebabkan kanker dan juga bisa berujung pada kematian,” ujarnya.

Andri menambahkan, Pemilik pabrik berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka,

Selain itu, polisi mengamankan 13 pekerja pabrik sebagai saksi.

“Untuk saksi sementara kami ada 13 orang, pelaku satu orang. Saksi ini yang kerja ya, sebagai pekerja saja,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR