Kasus Pungli di SMKN 5 Bandung Memasuki Babak Baru

30 Juni 2022 10:00

GenPI.co Jabar - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala SMKN 5 Bandung memasuki babak baru.

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jabar untuk memberhentikan sementara kepala sekolah tersebut.

Menurut Kabid Data dan Informasi Saber Pungli Jawa barat Yudi Ahadiat, pemeriksaan terhadap kepsek berinisial DN itu akan lebih mudah ketika jabatannya dihentikan sementara.

BACA JUGA:  Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung Ditangkap Karena Pungli

"Jadi, Saber Pungli telah melakukan gelar perkara terkait dengan hasil pemeriksaan di SMKN 5 Bandung," kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Yudi menambahkan, pihaknya juga melimpahkan perkara ini ke Inspektorat Jawa Barat dengan kasus dugaan pungli.

BACA JUGA:  Wakasek SMKN 5 Sebut Kasus Pungli Saat PPDB Hanya Kesalahpahaman

"Dilimpahkan ke Inspektorat Jawa Barat untuk pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif," katanya.

Ketika operasi tangkap tangan dilakukan, Tim Saber Pungli mengamankan lima orang, yakni DN selaku kepala sekolah, wakil kepala sekolah berinisial EB, TTG, dan AT selaku pegawai kontrak, dan TS selaku operator.

BACA JUGA:  Reaksi Keras Disdik Jabar Soal Pungli di SMKN 5 Bandung

Sementara untuk gelar perkara, pihaknya sampai saat ini baru merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara bagi DN.

Sedangkan empat orang lainnya masih bisa beraktivitas seperti biasanya.

"Dari hasil pemeriksaan, mungkin ada dikenai sanksi permanen bila memang terbukti," kata dia.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu (22/6) di SMKN 5 Bandung.

OTT tersebut berawal dari adanya orang tua siswa yang melaporkan adanya dugaan pungli di sekolah itu pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Setelah mendatangi lokasi, Tim Saber Pungli menemukan uang lebih dari Rp40 juta.

Uang itu diduga berasal dari titipan orang tua siswa untuk sumbangan bangunan dan sumbangan kegiatan pramuka. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR