GenPI.co Jabar - Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak menampik ada warganya yang sudah mendapat vaksin Covovax sebelum dinyatakan haram oleh MUI pusat.
"Sudah ada beberapa yang mendapatkan vaksin itu, karena memang awalnya sudah ada arahan dari provinsi," ujar Idris, Kamis (30/6).
Sementara itu, pihaknya memastikan sudah menghentikan sementara penggunaan vaksin covid-19 jenis Covovax yang dinyatakan haram oleh MUI pusat.
"Saya sudah meminta untuk dihentikan," singkatnya, Kamis (30/6).
Sebelum menggunakan vaksin tersebut, dia memastikan sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa barat.
"Awalnya provinsi sudah membolehkan, kemudian ada fatwa MUI bahwa Covovax ini haram, makanya sementara kami hentikan dahulu sampai ada perbaikan vaksin ataupun ada arahan dari kementerian," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati menuturkan, alasan penghentian menggunakan vaksin jenis Covovax merupakan arahan dari Wali Kota Depok Mohammad Idris.
“Pak Wali Kota Mohammad Idris mengarahkan kepada kami agar penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan untuk sementara,” ucap Mary, Senin (27/6).
Pemkot Depok, lanjut dia, saat ini tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat setelah menghentikan penggunaan jenis vaksin tersebut.
“Kami masih menunggu kebijakan dari pusat, kami juga terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan Dinkes Jawa Barat,” ujarnya.
Meski kini vaksin Covovax sudah dihentikan penggunaannya, dia memastikan program vaksinasi dengan jenis lain masih tetap berjalan.
“Untuk vaksinasi jenis yang lain, masih kami lakukan yakni jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm,” tandasnya.
(mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News