GenPI.co Jabar - Polda Metro Jaya sudah menerima laporan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah, Depok.
“Dugaan tindak pidana pencabulan anak ini, Polda Metro Jaya telah menerima 3 laporan Polisi yang berbeda-beda dengan terlapor yang sama,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (30/6/2022), dikutip dari laman PJM News.
Dia menyatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil visum korban sambil memeriksa para pelapor.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan pemeriksaan visum terhadap korban. Karena korban ini anak di bawah umur dan visum dilakukan oleh orang tuanya,” tambahnya.
PPA Depok pun, lanjut Zulpan, sudah diajak berkoordinasi karena kasus pencabulan ini terkait dengan anak di bawah umur.
“Kemudian juga kita berkoordinasi juga dengan Sentra Handayani (Kementerian Sosial) di Depok untuk membuat laporan sosial korban anak-anak,” tambahnya.
Para pelaku dipastikan akan mendapatkan hukuman jika pemeriksaan diketahui sudah memenuhi unsur pidana.
Dia juga mengimbau kepada para korban yang belum melapor untuk segera datang ke kantor polisi untuk melapor kepada pihaknya.
“Secepatnya apa bila sudah memenuhi unsur pidana akan dilakukan penegakan hukum kepada pelaku. Untuk korban yang lain silahkan melaporkan, tentunya Polda Metro Jaya akan menjaga kode etik, identitas anak-anak akan dilindungi dengan baik,” tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News