GenPI.co Jabar - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengungkapkan jumlah warganya yang sudah mendapatkan vaksin covid-19 jenis Covovax.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan bahwa vaksin tersebut dinyatakan haram untuk digunakan oleh umat Muslim.
Dadang mengungkapkan, pihaknya telah menerima 1.645 vial vaksin Covovax dari pemerintah.
"Dari jumlah tersebut kini tersisa 557 vial, artinya yang terpakai sudah 808 vial yang setiap vialnya diperuntukan bagi 10 warga Kota Depok," ucap Dadang usai Rapat Paripurna DPRD, Jumat (1/7).
Dengan demikian, dia menyebut sudah ada 8.080 warga Depok yang sudah menerima vaksin haram tersebut.
Setelah fatwa haram dari MUI keluar, pemerintah kota (Pemkot) Depok langsung menghentikan penggunaan vaksin Covovax untuk sementara waktu.
Pemkot Depok, lanjut dia, bakal menunggu keterangan lebih lanjut dan memastikan program vaksinasi tetap berjalan dengan jenis vaksin lain.
"Kami sudah laporkan hal ini kepada pemerintah pusat, kami juga sedang menunggu kelanjutannya seperti apa. Intinya, sejak awal pekan kemarin penggunaan vaksin tersebut sudah kami hentikan," tutupnya. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News