GenPI.co Jabar - Pemerintah pusat memperbolehkan pelaksanaan ibadah umrah mulai Desember 2021 ini.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menekankan jamaah umrah wajib menerapkan sistem karantina.
Oded mengatakan, karantina masih berlaku sesuai aturan meskipun tren pandemi Covid-19 sudah melandai di Kota Bandung.
Menurut Oded, ibadah umrah termasuk kegiatan lainnya seperti ada urusan pergi keluar negeri.
"Ya pasti diterapkan. Jangankan yang umrah, orang yang pergi keluar negeri saja pasti ada karantina. Umrah kan keluar negeri ya. Pasti karantina," ujar Oded, pada Rabu (1/12/2021).
Dia menjelaskan, karantina sangat diperlukan untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian baru, yaitu Omicron (B.1.1.529).
Memang, varian baru itu diketahui telah ditemukan di beberapa negara. Akan tetapi, antisipasi harus tetap dilakukan.
Sebagai umat Islam, Oded mendukung kebijakan pemerintah pusat memperbolehkan kembali kegiatan umrah.
Pasalnya, umat Islam sudah merindukan beribadah ke Tanah Suci selama beberapa waktu ini.
Oded mengingatkan, jamaah dan petugas agen perjalanan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama ibadah umrah.
“Kalau sudah diperbolehkan mudah-mudahan para jamaah bisa berangkat umrah, tapi tetap harus menjaga protokol kesehatan," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News