Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari ini, Cek Syaratnya

04 Juli 2022 07:45

GenPI.co Jabar - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung pada hari ini, Senin (4/7/2022) terdapat di dua tempat.

Tempat pertama di BTC Fashionmall, Jalan Dr. Djunjunan No.143-149, Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Kemudian pelayanan SIM Keliling kedua berada di Pasar Modern Batununggal di Jalan Batununggal Indah Raya IX No.II, Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

BACA JUGA:  Akibat Kebut-kebutan, Remaja SMP ini Menabrak Pohon Hingga Tewas

Sementara untuk pelayanan akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Namun Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan untuk jenis SIM A dan C saja yang masa berlakunya abis.

BACA JUGA:  5 Makanan Penurun Tekanan Darah Tinggi

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM C, masyarakat perlu merogoh kocek sebesar Rp75.000.

BACA JUGA:  Organda Jabar Curiga Pertalite Bakal Langka Seperti Premium

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR