PT Alfatih yang Memberangkatkan 46 Calon Haji Ternyata Bodong

04 Juli 2022 22:00

GenPI.co Jabar - PT Alfatih Indonesia Travel dipastikan bodong oleh Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat setelah ditolak oleh Pemerintah Saudi Arabia.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag jabar Ahmad Handiman Romdony menuturkan, perusahaan tersebut belum pernah mendaftar ke Kementerian Agama.

"PT Alfatih Indonesia Travel tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIKH) di Kementerian Agama," kata Dony, sapaannya, Senin (4/6).

BACA JUGA:  Calon Haji Asal Cianjur Wafat di Tanah Suci, Diduga Karena ini

Kemenag Jabar, lanjut dia, sudah mengetahui peristiwa 46 WNI yang tidak bisa masuk ke Saudi Arabia lantaran visanya ditolak.

Akibatnya, puluhan jemaah calon haji tersebut terlantar di Banda King Abdulaziz tanpa kepastian

BACA JUGA:  Begini Cara Unik Pemkab Purwakarta Jemput Calon Jemaah Haji

"Kami dapat informasi dari rekan di sana, kebetulan hari ini rekan-rekan mulai dari Diren haji sampai tingkat seksi sedang ada di Saudi untuk mengurus haji tahun ini. Kami dapat informasi dari Saudi langsung bahwa ada di Bandara Jeddah sebanyak 46 jemaah furoda yang ditolak oleh pemerintah Saudi Arabia," jelasnya.

Setelah itu, pihaknya langsung memeriksa list travel pemberangkatan haji dan umrah sehingga ditemukan perusahaan tersebut ilegal.

BACA JUGA:  Bikin Terharu, Ridwan Kamil akan Badalkan Haji untuk Eril

"Setelah dicek, yang memberangkatkan adalah PT Alfatih dan setelah kami telusuri dari data bahwa travel tersebut tidak terdaftar sebagai PIKH dan informasinya seluruh jemaah sudah ada di Indonesia," tuturnya.

Pihaknya tidak bisa menindak perusahaan travel itu, lanjut dia, karena tidak terdaftar.

Maka dari itu, Kemenag jabar menyarankan jemaah yang tertipu untuk melapor kepada pihak kepolisian.

"Kami tidak bisa membuat tindakan karena dia tidak terdaftar. Jadi ya kami tidak punya kewenangan untuk menindak," ucapnya.

"Kalaupun jemaah merasa dirugikan, ya jemaah bisa melapor ke penegak hukum. Jadi nanti aparat penegak hukum yang akan menindak," ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 46 WNI menjadi korban penipuan travel haji dan umrah bodong yang berlokasi di wilayah Lembang, Bandung Barat.

Puluhan WNI itu tidak bisa masuk ke Saudi Arabia untuk menjalankan ibadah haji dikarenakan visanya ditolak. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR