GenPI.co Jabar - UMK Kabupaten Bogor tahun 2022 tetap Rp4,2 juta. Ini merupakan keputusan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan UMK Kabupaten Bogor sama dengan tahun 2021. Artinya, tidak ada kenaikan.
Menurut Ade, UMK Kabupaten Bogor sudah di atas batas atas upah minimum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, nilainya hanya Rp3,7 juta apabila dihitung kembali.
"Angkanya sudah melebihi peraturan pemerintah. Batas atasnya Rp3,7 juta, tapi ini jadi Rp4,2 juta. Tidak mungkin diturunkan," ujar Ade, Selasa (30/11/2021).
Ade mengaku sudah menampung aspirasi para buruh yang meminta agar UMK tahun 2022 dinaikkan 7,2 persen menjadi Rp4,5 juta.
Aspirasi itu dia sampaikan melalui surat rekomendasi yang dikirim ke Gubernur Jawa Barat.
"Kami rekomendasikan keinginan buruh. Tapi kan gubernur melihat aturan yang ada sekarang. Ternyata UMK Kabupaten Bogor sudah melebihi UMK batas atas," katanya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bogor, Nanda Iskandar, menambahkan mayoritas pengusaha berat menaikkan upah lantaran kondisi perekonomian belum seutuhnya pulih saat ini.
"Selanjutnya juga harus melaksanakan PP Nomor 36 tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak. Karena menyelamatkan industri berarti juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya," kata Iskandar.
Iskandar menilai sektor industri di Kabupaten Bogor sangat terganggu dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi Covid-19.
Selama tahun 2020, pemasaran hasil produksi dalam negeri dan ekspor mengalami penurunan sekitar 50-70 persen.
Lalu, 80 persen perusahaan mengalami penurunan pendapatan. Ini berpengaruh pada operasional perusahaan. Sebanyak 10.271 pekerja terpaksa dirumahkan dan 1.966 pekerja lainnya terkena pemutusan hubungan kerja. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News