Tok! UMK Kabupaten Bogor Tahun 2022 Tetap Rp4,2 Juta

03 Desember 2021 02:00

GenPI.co Jabar - UMK Kabupaten Bogor tahun 2022 tetap Rp4,2 juta. Ini merupakan keputusan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan UMK Kabupaten Bogor sama dengan tahun 2021. Artinya, tidak ada kenaikan.

Menurut Ade, UMK Kabupaten Bogor sudah di atas batas atas upah minimum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, nilainya hanya Rp3,7 juta apabila dihitung kembali.

BACA JUGA:  Ada Gerebek Vaksin di Pasar Anyar Bogor, Ini Temuannya

"Angkanya sudah melebihi peraturan pemerintah. Batas atasnya Rp3,7 juta, tapi ini jadi Rp4,2 juta. Tidak mungkin diturunkan," ujar Ade, Selasa (30/11/2021).

Ade mengaku sudah menampung aspirasi para buruh yang meminta agar UMK tahun 2022 dinaikkan 7,2 persen menjadi Rp4,5 juta.

BACA JUGA:  Keren! SMK Wikrama Bogor Jadi Sekolah Pusat Keunggulan

Aspirasi itu dia sampaikan melalui surat rekomendasi yang dikirim ke Gubernur Jawa Barat.

"Kami rekomendasikan keinginan buruh. Tapi kan gubernur melihat aturan yang ada sekarang. Ternyata UMK Kabupaten Bogor sudah melebihi UMK batas atas," katanya.

BACA JUGA:  Kata Emil, Alun-alun Kota Bogor Rampung Pertengahan Desember

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bogor, Nanda Iskandar, menambahkan mayoritas pengusaha berat menaikkan upah lantaran kondisi perekonomian belum seutuhnya pulih saat ini.

"Selanjutnya juga harus melaksanakan PP Nomor 36 tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak. Karena menyelamatkan industri berarti juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya," kata Iskandar.

Iskandar menilai sektor industri di Kabupaten Bogor sangat terganggu dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi Covid-19.

Selama tahun 2020, pemasaran hasil produksi dalam negeri dan ekspor mengalami penurunan sekitar 50-70 persen.

Lalu, 80 persen perusahaan mengalami penurunan pendapatan. Ini berpengaruh pada operasional perusahaan. Sebanyak 10.271 pekerja terpaksa dirumahkan dan 1.966 pekerja lainnya terkena pemutusan hubungan kerja. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR