Daftar Mobil dan Motor Mewah Doni Salmanan di Kejari Bale Bandung

06 Juli 2022 08:00

GenPI.co Jabar - Sejumlah kendaraan mewah milik tersangka kasus pencucian uang Quotex Doni Salmanan turut dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Barang bukti tersebut diserahkan bersamaan dengan pelimpahan perkara Doni Salmanan ke Jaksa untuk segera disidangkan.

Persidangan Doni Salmanan rencananya bakal di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA:  Nasib Kafe yang diduga Pernah Jadi Milik Doni Salmanan di Bandung

“Sebagian sudah ada disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, sebagian masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum, termasuk mobil-mobil mewahnya sudah ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” kata Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi di Kantor Kejati Jabar, Selasa (5/7).

Dari tangan Doni Salmanan, ada sebanyak 126 barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, dan berkas serta bukti transaksi.

BACA JUGA:  Polda Jabar Siap Bantu Masyarakat Korban Doni Salmanan

Dalam berkas yang diterima, mobil mewah tercatat sebagai barang bukti yang dilimpahkan,

Mobil mewah tersebut di antaranya Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, hingga BMW 840i coupe M Tech.

BACA JUGA:  Doni Salmanan Tersangka Penipuan, Polda Jabar Bilang Begini

Selain mobil mewah, ada juga motor yang sangat mahal seperti Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR.

Jaksa pun menyita sejumlah surat-surat beserta kunci kendaraan mewah tersebut.

Pakaian mewah hingga peralatan teknologi juga ikut disita dan dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

Sebelumnya, berkas perkara afiliator Quotex Doni Salmanan dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

Pelimpahan berkas tahap II dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Untuk saat ini Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat,” kata Doni, Selasa (5/7).

Doni tidak mau banyak berkomentar dan memilih untuk menunggu proses hukum yang sedang dijalani.

“Semua sudah diserahkan ke pengadilan, jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan. Intinya saya serahkan semuanya ke proses pengadilan, saya enggak bisa terlalu banyak ngomong ya,” ujarnya.

Menghadapi persidangan nanti, Doni mengaku sudah mempersiapkan segalanya.

“Ya sudah menyiapkan secara matang,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi menuturkan pihaknya menerima pelimpahan tahap II yang dilakukan Mabes Polri.

“Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung,” ucapnya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya yakni Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.

Yang bersangkutan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR