Hanya Karena Cemburu, Lelaki ini Tega Membunuh Pacarnya Sendiri

06 Juli 2022 14:00

GenPI.co Jabar - Pelaku pembunuhan seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di Kali Krukut, Kota Depok ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku berinisial FR (27) tersebut ditangkap usai polisi melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, korban berinisial IM sempat ditemukan jasadnya pada Kamis (30/6) sekitar pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA:  Motif Pembunuhan Bocah Tergantung di Tol Japek, Kata Polisi

Polisi menduga korban dibunuh oleh pelaku sebelum akhirnya dihanyutkan ke Kali Krukut.

"Jadi setelah dibuang, mayat ini hanyut ditemukan di Kali Krukut. Dari itu kami melakukan pengembangan dan tertangkap lah pelaku ini," papar Imran di Polres Metro Depok, Selasa (5/7/3022), dikutip dari laman PMJ News.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Subang, Sudah Ditemukan Dalangnya?

"(Pelaku ditangkap Senin) kemarin 4 Juli malam, di wilayah Brebes," sambungnya.

Pelaku mengaku kepada penyidik membunuh pacarnya sendiri lantaran terbakar api cemburu.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan Sadis di Sukabumi Dipastikan Tidak Tenang

Sebab, pelaku FR melihat pesan mesra di ponsel korban dari teman lelakinya.

"Yang bersangkutan ini adalah pacar dari korban. Awal terjadinya cekcok dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari seorang laki-laki kepada korban, ada kata 'Sayang kamu di mana?' Nah kebetulan terbaca oleh pelaku," tuturnya.

Imran menyebut, pelaku sempat memaksa korban untuk menghubungi orang yang mengirim pesan untuk memastikan chat mesra tersebut.

Setelah ditelepon, orang yang mengirim pesan mesra tersebut mematikannya dan akhirnya cekcok mulut terjadi.

"Kemudian pelaku memaksa korban untuk menghubungi si pengirim pesan tersebut. Kemudian terjadi cekcok mulut, tersangka mengajak korban ini ke balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan," sambungnya

Sesudah membunuh korban, pelaku sempat melarikan diri dengan membawa motor korban ke Brebes, Jawa Tengah.

Barang-barang korban seperti perhiasan dan ponsel dibuang pelaku ke kali.

"Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa motor korban dan kabur ke Brebes. Yang diambil pengakuan pelaku hanya motor dan sudah diamankan di rumah temannya," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun atau seumur hidup. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR