GenPI.co Jabar - Dinas Sosial Kota Cirebon menyatakan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cirebon tidak terdaftar di Dinas Sosial.
Hal tersebut menyusul pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT oleh Kementerian Sosial.
"Kantor memang ada, tapi setelah kami cek tidak terdaftar," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Cirebon Santi Rahayu di Cirebon, Rabu.
Dia menambakan, izin seharusnya dikeluarkan dari daerah yang kemudian ke provinsi lalu ke pemerintah pusat.
"Tapi ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon," katanya.
Menurut dia, ACT sebetulnya sudah berdiri sejak lama di Cirebon dan masih beroperasi sampai saat ini.
"Sekarang kantornya berada di Perumnas, memang masih beroperasi seperti biasa," kata dia.
Santi juga memastikan, Pemerintah Kota Cirebon tidak pernah bekerja sama dengan ACT dalam penggalangan dana.
Selain itu, Pemkot Cirebon juga tak pernah menyalurkan sumbangan kepada masyarakat melalui ACT. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News