GenPI.co Jabar - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling kembali hadir di Kota Bekasi, Kamis (7/7).
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, bisa langsung mengunjungi Bekasi Cyber Park (BCP), Jalan KH Noer Ali No 177.
Sedangkan untuk jam pelayanan, SIM keliling tersebut akan buka mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Polresto Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlaku SIM nya belum habis.
Jika masa berlaku habis, maka warga harus membuat SIM baru dan tidak bisa melakukan perpanjangan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News