GenPI.co Jabar - Pengadilan Negeri Ciamis hanya menjatuhkan hukuman masing-masing empat bulan penjara kepada dua pengendara sepeda motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas di Pangandaran.
"Kedua terdakwa divonis penjara 4 bulan dan denda Rp12 juta, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata petugas Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam kepada wartawan usai sidang vonis kasus moge tabrak anak di PN Ciamis, Rabu.
Terdakwa Agus Wandri dan Angga Permana, kata Indra mengendarai moge dan menabrak dua anak kembar hingga menyebabkan meninggal dunia di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, 12 Maret 2022.
Dia menambahkan, vonis yang diberikan tersebut sudah dipotong masa kurungan terdakwa selama tiga bulan terakhir
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis yakni 6 bulan penjara.
"Yang meringankan terdakwa karena adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa," kata Indra.
Hukuman menjadi lebih ringan karena kedua terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban.
"Majelis mengambil keputusan ini sesuai dengan kewenangannya. Itu merupakan kewenangan majelis," katanya.
Dalam sidang itu terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih pikir-pikir dulu terkait vonis terdakwa. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News