Makam korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di Kali Krukut akhirnya dibongkar oleh pihak kepolisian.
Korban berinisial IM tersebut diduga dibunuh oleh kekasihnya yang berinisial FR alias P lantaran dibakar api cemburu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, hasil autopsi sementara yang dilakukan tim forensik RS Polri Kramat Jati menyebutkan korban dibunuh terlebih dahulu sebelum dibuang ke Kali Krukut.
“Menurut keterangan dokter, korban sudah meninggal akibat tekanan benda tumpul. Artinya, sudah meninggal baru dibuang ke kali,” tuturnya, Rabu (6/7).
Kesimpulan sementara tersebut muncul karena dalam tubuh korban tidak ditemukan air.
Apabila korban dibuang ke Kali Krurkut dalam keadaan masih hidup, dia menyebut, air kemungkinan masuk ke tubuh korban.
“Tetapi ini tidak ditemukan (air), paru-paru dan jantung korban juga bersih semua,” jelas Yogen.
Sedangkan hasil visum, Yogen mengatakan baru akan keluar enam hari ke depan dan dipergunakan sebagai alat bukti untuk menjerat pelaku.
“Hasil visum kemungkinan enam hari ke depan baru keluar, hasil itu nantinya akan kami gunakan sebagai salah satu alat bukti untuk penjerat pelaku,” jelasnya. Pihaknya telah menentukan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP untuk menjerat pelaku.
Pembuktiannya, lanjut dia, akan kembali dilihat dari keterangan pelaku maupun dari unsur lainnya.
“Nanti akan kami lihat lagi, apakah pembunuhan ini dilakukan secara direncanakan atau memang spontanitas. Nanti akan dibuktikan dari keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) nanti. Sejauh ini tersangka yang ditetapkan ada satu orang,” ujarnya. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News