GenPI.co Jabar - Umat muslim di Kota Bandung bisa melaksanakan salat Iduladha secara berjemaah di masjid dengan kapasitas 100 persen.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam sesi konferensi pers pada Rabu, 6 Juli 2022.
Yana menuturkan, lewat revisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung nomor 80 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung, tak akan ada perubahan relaksasi.
"Relaksasi yang kita berikan di perwal Kota Bandung yang lalu berupa jam operasional dan kapasitas, tidak kita kurangi dan tidak bertambah. Masih sama seperti saat Idulfitri," ujar Yana, dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung, Kamis (7/7).
Namun, Yana tetap mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, minimal masker.
Kendati kini angka kasus covid-19 masih tergolong cukup rendah, namun kewaspadaan tetap wajib ditingkatkan.
Revisi perwal ini, kata Yana, hanya berubah pada pengetatan dan persyaratan bagi ruang-ruang publik yang sudah diberika relaksasi.
Salah satunya adalah para pengunjung wajib melakukan vaksin covid-19 dosis ketiga sebelum masuk ke ruang publik.
"Kita targetkan minimal vaksin dosis III mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi Pedulilindungi," ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News