GenPI.co Jabar - DPO atas nama Muhamad Aidil Fitra Saragih berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejati Jabar bersama Tim Tabur Kejati DIY setelah buron selama 11 tahun.
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap menuturkan, Muhamad Aidil Fitra Saragih masuk DPO karena kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
“Bahwa pada Kamis tanggal 7 Juli 2022 jam 07.30 WIB bertempat di sekitar rumah dinas Kepala Rumah Sakit Bantuan TNI AD Galunggung Jl Tanuwijaya No 6, Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan penangkapan DPO atas nama Muhamad Aidil Fitra Saragih,” kata Sutan melalui keterangan resminya, Jumat (8/7).
Tersangka kini dibawa ke Kantor Kejari Kota Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya DPO akan dibawa ke Yogyakarta,” imbuhnya.
Bahwa, sesuai Putusan Pengadilaan Tinggi Yogjakarta No. 76/PID/2009/PTY tanggal 2 November 2009, Muhamad Aidil Fitra Saragih bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
Dalam kasus ini, Aidil melanggar Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama empat bulan. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News