Aturan Vaksin Booster Diprotes Pengelola Wisata di Bandung

09 Juli 2022 11:00

GenPI.co Jabar - Pengelola wisata di Kota Bandung5 merasa keberatan dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang mewajibkan vaksin booster untuk masuk ke objek wisata.

Hal tersebut diungkapkan oleh Marketing Communications Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zooligical Garden (Bazooka) Sulhan Syafii.

"Saya keberatan kalau booster, karena banyak pengunjung kita yang belum divaksin, baru tahap satu atau dua. Harus ada program vaksin booster massal dulu baru diterapkan di lapangan," kata Sulhan dikonfirmasi, Jumat (8/7).

BACA JUGA:  Puluhan Ribu Wisatawan Kunjungi Kebun Binatang Bandung

Menurut dia, kewajiban untuk vaksin booster jika ingin masuk ke tempat wisata akan menurunkan minat kunjungan.

Bahkan, Sulhan menyatakan hal tersebut bisa membuat pemulihan ekonomi di sektor pariwisata terhambat.

BACA JUGA:  Harga Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung Terbaru

"Iya, orang kan kalau tau dirinya belum booster (berpikir) kayanya enggak boleh datang ke sana jadi sulit. Karena, bagaimana pun kalau kita bilang dukung, ya akhirnya kita berdebat dengan pengunjung," terangnya.

"Artinya, dengan kondisi seperti ini Pemerintah sama saja tidak mendukung pihak pariwisata. Toh ekonomi kan bergulir karena kegiatan pariwisata," sambungnya.

BACA JUGA:  Mulai Sekarang, Masuk Mal di Bandung Harus Sudah Vaksin Booster

Kendati merasa keberatan, dia memastikan akan terus mendukung pemerintah untuk menekan lajut penyebaran covid-19 di Kota Bandung.

Apalagi pada saat ini kasus positif di Kota Bandung kembali meningkat setelah muncul subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Dia berharap, Pemkot Bandung bisa terlebih dulu melakukan sosialisasi vaksin booster sehingga pemulihan ekonomi dan menahan laju penyebaran covid-19 berjalan beriringan.

"Maksud saya Anda bantu dulu kami (sebelum aturan diterapkan), jadi kerja sama, jangan mencegat di jalan. Mangga silakan buka (gerai) booster di banyak tempat dulu.
Kaya dulu vaksin pertama dan kedua, terus digalakkan," ungkapnya.

"Jika gerai vaksin sudah tersedia di banyak tempat, kami mendukung. Tetapi kami keberatan jika memang langsung diwajibkan," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandung menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang kunjungan ke area publik.

Perwal Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung yang mulai berlaku sejak Kamis (6/7) kemarin itu mewajibkan pengunjung untuk sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat masuk ke area publik, seperti masjid, hotel, supermarket, stasiun, hingga tempat wisata. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR