Semakin Panas, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu

09 Juli 2022 22:00

GenPI.co Jabar - Ayo Rosmalina atau Ayu Ting Ting dilaporkan oleh salah satu keluarga korban berinisial SA yang meninggal setelah berkunjung ke karaoke Ayu Ting Ting.

Kuasa Hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah menyatakan, Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian yang menyebabkan tiga orang tewas.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno, di Bengkulu, Jumat.

BACA JUGA:  Hujan Meteor akan Hiasi Langit Kota Bandung, Catat Jadwalnya!

Manajemen dan pemilik usaha dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karoke Ayu Ting Ting terkait aturan soal keluar masuknya makanan dan minuman.

BACA JUGA:  Medina Zein Berbohong, Polda Metro Jaya Sebut Kondisinya Baik

Mereka juga ingin mengetahui peran dari penyanyi dangdut asal Depok tersebut terkait pemilik brand karaoke itu.

Sebab, karaoke Ayu Ting Ting tidak mengizinkan pengunjung membawa minuman dari luar.

BACA JUGA:  Pemain Persib Protes Draft Jadwal Pertandingan Liga 1 2022/2023

Apabila diperbolehkan pun, maka pengunjung harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Sebelumnya, karaoke Ayu Ting Ting di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu dicabut izinnya sementara oleh Pemerintah Kota Bengkulu setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, serta penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.

Diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR