GenPI.co Jabar - Polres Garut menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya, Brigadir Dian Hardianto.
Dia dipecat karena sudah terbukti melakukan beberapa pelanggaran disiplin, kode etik hingga pidana seperti tidak masuk kerja lebih dari 250 hari, penyalahgunaan narkotika, hingga pencurian sepeda motor.
“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat upacara PTDH di Markas Polres Garut, Senin (11/7).
Sebelum menggelar upaya PTDH, pihaknya telah menelusuri pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh Brigadir Dian.
Wirdhanto menyebutkan, yang bersangkutan telah melanggar disiplin, kode etik, hingga pidana.
Bahkan Brigadir Dian melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali dan sudah ada ketetapan hukumnya.
“Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” katanya.
TIndakan tegas ini, lanjut dia, merupakan wujud dari komitmen Polri dalam menghukum oknum anggota yang melanggar hukum dan kode etik.
Selain itu, dia menyebut hal ini sebagai peringatan bagi anggota Polri lain untuk bisa menjaga diri, khususnya di jajaran Polres Garut.
“Ini (PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” katanya. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News