GenPI.co Jabar - Rumah di sempadan Sungai Cikamiri dan Cimanuk harus dikosongkan. Hal tersebut disampaikan oleh BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Garut.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut, Satria Budi, mengatakan rumah-rumah tersebut berpotensi tergerus aliran sungai saat hujan turun.
“Rumah di sempadan sungai memang dilarang karena berbahaya kalau aliran sungai sedang deras,” ujar Satria, pada Kamis (2/12/2021).
Satria menjelaskan, hal tersebut terbukti jika rumah di sempadan sungai seperti yang di Kecamatan Tarogong Kidul sudah beberapa kali tergerus arus sungai.
Kasus terakhir, ada dua rumah warga yang rusak karena aliran deras sungai setelah hujan mengguyur wilayah Garut, pada Selasa (30/11).
"Rumah itu memang berada di sempadan sungai. Beruntung tidak ada korban jiwa," katanya.
Satria menuturkan, aparatur pemerintah daerah sudah meninjau rumah warga yang tergerus arus sungai dan meminta warga untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Tak lama, warga segera direlokasi dan dilarang menempati kembali rumah di sempadan sungai. Akan tetapi, warga malah kembali lagi ke rumah tersebut.
"Jadi saya ingatkan untuk tidak lagi menempati rumah di daerah itu. Apalagi sekarang musim hujan," ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News