Penipuan Minyak Goreng di Garut Diungkap, Kerugiannya Miliaran

13 Juli 2022 06:00

GenPI.co Jabar - Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap modus penipuan harga minyak goreng murah yang menyebabkan kerugian Rp1,9 miliar.

Penipuan harga minyak goreng ini dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga terhadap para pedagang di Kabupaten Garut.

"Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp1,9 miliar dari total 20 orang korban yang sudah melapor," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus penipuan modus jual minyak goreng di Garut, Jawa Barat, Selasa.

BACA JUGA:  Catat! Mendag Berjanji Minyak Goreng Curah Turun 2 Pekan Lagi

Tersangka berinisial NW (31), kata dia, merupakan warga Kecamatan Limbangan yang berdomisili di Kecamatan Pameungpeuk.

Penipuan bukan hanya dilakukan tersangka NW di daerahnya, namun sudah mencakup hingga luar Jawa Barat.

BACA JUGA:  Mendag Kantongi Cara Agar Harga Minyak Goreng Curah Stabil

Pelaku mulai melakukan aksinya pada Maret 2022 atau pada saat minyak goreng mulai langka di pasaran.

"Untuk jumlah total korban dari penipuan bermodus penjualan minyak goreng di bawah standar ini, kurang lebih ada 20 orang, namun kami masih membuka pengaduan apabila ada korban lain," katanya.

BACA JUGA:  Disdagin Kota Bandung Sebut Harga Minyak Goreng Mulai Turun

Pada saat melakukan aksinya, tersangka menawarkan minyak goreng kepada masyarakat atau penjual di Pasar Pameungpeuk.

Korban, lanjut dia, tertarik dengan penawaran tersebut karena harga minyak gorengnya yang murah.

Kemudian mendistribusikan minyak goreng murah itu sehingga pedagang lain tertarik untuk ikut membelinya.

Bahkan para pedagang menyerahkan uang dengan jumlah besar mulai dari Rp50 juta hingga Rp300 juta.

"Korban memesannya, pertama diberikan minyaknya, akhirnya korban tergiur melakukan pemesanan lebih lanjut karena harganya murah. Namun kemudian setelah ada partai (pesanan) besar, untuk pembelian besar, pelaku tidak memberikan barangnya," katanya.

Kapolres menuturkan, tersangka tidak dibantu atau jaringan lain untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi, renovasi rumah, termasuk membeli mobil, dan sebagian digunakan untuk mengganti uang korban."

"Hasil dari kejahatan ini digunakan yang pertama untuk gali lubang tutup lubang, untuk meng-cover utang, renovasi rumah, dan termasuk kebutuhan pribadi dan keluarga," katanya.

Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut di wilayah Kota Depok, selanjutnya ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR