Sidang Perdana Kasus Suap Ade Yasin Langsung Panas

13 Juli 2022 17:00

GenPI.co Jabar - Sidang perdana kasus dugaan suap laporan keuangan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin berlangsung panas.

Pada sidang yang di gelar secara daring di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (13/7), kuasa hukum Ade Yasin mempertanyakan posisi terdakwa.

Suasana mulai memanas ketika kuasa hukum meminta agar Ade Yasin dibawa ke ruang sidang

BACA JUGA:  Nasib Buruk Bupati Bogor Ade Yasin di PPP

Awalnya, kuasa hukum Ade Yasin menanyakan posisi kliennya tersebut yang ikut persidangan tetapi berada di Kantor KPK.

Menurut pengacara, Ade Yasin sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dititipkan di rutan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Wabup Bogor Ingatkan Jajarannya untuk Tidak Mengikuti Ade Yasin

"Kami ingin memastikan kalau klien kami berada di tempat yang netral. Seperti diketahui, beliau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, beliau di bawah kekuasaan pengadilan seharusnya beliau dihadirkan ke pengadilan. Tetapi saat ini kami tidak melihat itu," kata kuasa hukum di ruang sidang.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hera Kartiningsih diminta oleh kuasa hukum untuk mendatangkan Ade Yasin ke muka persidangan.

BACA JUGA:  Ade Yasin diduga Arahkan SKPD Kumpulkan Uang untuk BPK

Sebab, dengan hadirnya Ade Yasin maka persidangan kasus dugaan suap laporan keuangan ini bisa lebih mudah.

"Karena bagaimanapun juga akan ada perbedaan layanan kami, pemberian advice kami atau dalam penggalian fakta hukum untuk kepentingan klien kami yang dirugikan apabila tidak dihadirkan. Untuk itu kami mohon supaya ibu Ade Yasin dihadirkan di tiap persidangan," tutur kuasa hukum Ronald Pasaribu.

Tanggapan majelis hakim langsung diberikan atas permintaan tim kuasa hukum Ade Yasin tersebut.

Hakim Hera menjelaskan, sidang ini di gelar secara daring karena pertimbangan pandemi covid-19.

"Memang ini karena pandemi covid. Memang banyak pengadilan negeri sampai lockdown. Sehingga menjaga antisipasi supaya tidak dihadirkan semuanya sehingga disepakati online," tutur hakim.

Kemudian, hakim menyerahkan masalah ini kepada jaksa penuntut umum, karena segala tanggung jawab terdakwa berada di tangan jaksa KPK.

"Kalau saudara menginginkan seperti itu saya serahkan ke KPK, bersedia enggak menghadirkan? Kalau bersedia harus siap pengamanan, kesehatan, harus bisa diatasi oleh Jaksa KPK," ucap hakim.

"Untuk saat ini tidak bisa offline," jawab Jaksa.

Bupati Bogor Ade Yasin nonaktif terjaring OTT KPK bersama 11 orang lainnya.

Lalu, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap laporan keuangan agar Kabupaten Bogor meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

KPK menduga Ade Yasin menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar demi raihan WTP tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jabar. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR