Ade Yasin Didakwa Suap Pegawai BPK Miliaran Rupiah Demi WTP

13 Juli 2022 22:00

GenPI.co Jabar - Ade Yasin didakwa memberikan suap kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat ketika masih aktif sebagai Bupati Bogor.

Dia memberikan suap sebagai upaya untuk memuluskan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Uang yang diberikan Ade Yasin dalam kasus ini sebesar Rp 1.935.000.000 dan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

BACA JUGA:  Wabup Bogor Ingatkan Jajarannya untuk Tidak Mengikuti Ade Yasin

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7).

Ade Yasin menyerahkan sejumlah uang kepada Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah selaku Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jabar.

BACA JUGA:  Ade Yasin diduga Arahkan SKPD Kumpulkan Uang untuk BPK

Uang tersebut untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 berdasarkan Surat Tugas Nomor 19/ST/XVIII.BDG/01/2022 tanggal 28 Januari 2022 dan Surat Tugas Nomor 88/ST/XVIII.BDG/03/2022 tanggal 22 Maret 2022.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ucapnya.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Kasus Suap Ade Yasin Langsung Panas

Empat pegawai BPK itu mengkondisikan agar LKPD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTO) yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kariwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelasnya.

Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin nonaktif terjaring OTT KPK bersama 11 orang lainnya.

Lalu, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap laporan keuangan agar Kabupaten Bogor meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

KPK menduga Ade Yasin menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar demi raihan WTP tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jabar. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR