Jahat! Ade Yasin Suap Uang untuk Sekolah Mantan Kepala BPK Jabar

14 Juli 2022 02:00

GenPI.co Jabar - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memberikan uang suap kepada pegawai BPK untuk berkontribusi dalam pembiayaan sekolah eks Kepala BPK Jawa Barat Agus Khotib.

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/7).

Jaksa KPK Budiman Adbul Karib menyatakan, awalnya ada permintaan dari Anthon Merdiansyah selaku auditor pengendali dari BPK kepada Ihsan Ayatullah selaku pejabat di BPKAD Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  Wabup Bogor Ingatkan Jajarannya untuk Tidak Mengikuti Ade Yasin

Menurut keterangan dari Jaksa, Anthon meminta uang sebesar Rp70 juta.

"Ihsan Ayatullah melaporkannya kepada terdakwa Ade Yasin dan terdakwa Ade Yasin menyetujui," kata Budiman di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu.

BACA JUGA:  Ade Yasin diduga Arahkan SKPD Kumpulkan Uang untuk BPK

Ade Yasin bukan hanya menyetujui permintaan tersebut, bahkan memberikan uang hingga Rp100 juta.

Untuk memenuhi arahan Ade Yasin yang ingin memberi uang sebesar Rp100 juta kepada Anthon, jaksa mengatakan Ihsan kemudian meminta kepada Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Kepada Bappeda Kabupaten Bogor untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Kasus Suap Ade Yasin Langsung Panas

"Kemudian bertempat di sebuah kafe di Kota Bandung, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (auditor BPK)," kata jaksa.

Adapun pemberian itu merupakan salah satu proses pemberian suap kepada pegawai BPK yang totalnya mencapai Rp1,9 miliar sesuai dalam dakwaan.

Pemberian suap itu, kata jaksa, dilakukan untuk mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR