GenPI.co Jabar - Kantor Imigrasi Kelas III non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi Cianjur akan memperketat pengawasan WNA (Warga Negara Asing) di wilayah kerjanya.
Pasalnya, ada banyak WNA yang tinggal, bekerja atau berlibur di Cianjur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi Cianjur, Denny Irawan, mengatakan warga harus melapor apabila ada warga asing yang tinggal di lingkungannya tanpa izin.
Bersamaan dengan hal itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat secara administratif dengan cara memastikan dokumen resmi serta surat izin tinggal dan menetap.
“Kami juga akan melakukan pengecekan di lapangan dengan cara mendatangi tempat-tempat orang asing agar tidak timbul masalah dan menghilangkan kenyamanan warga sekitar," ujar Denny, pada Kamis (2/12/2021).
Denny menjelaskan, pihaknya juga tidak segan-segan akan memberikan sanksi dan ancaman deportasi apabila ada WNA yang keberadaannya meresahkan atau menyalahi aturan tinggal.
Sebagian besar WNA di Cianjur berasal dari Timur Tengah.
Pasalnya, kawasan wisata yang berada di Puncak-Cipanas menjadi favorit mereka untuk menghabiskan liburan. Bahkan, mereka menetap beberapa pekan hingga bulanan.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, menambahkan permasalahan WNA bukan hanya tanggung jawab pihak imigrasi, melainkan semua pihak.
"Ini tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah daerah yang sudah berkoordinasi dengan TNI/Polri dan pihak lainnya untuk ikut melakukan pengawasan terhadap WNA di Cianjur," kata Herman. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News