GenPI.co Jabar - ASN (Aparatur Sipil Negara) Cianjur dilarang mengambil cuti saat libur Natal dan tahun baru.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga tidak meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah kecuali di tanggal merah.
Langkah ini diambil oleh pemerintah setempat guna membatasi mobilitas warga agar tidak terjadi peningkatan atau kerumunan.
Untuk mengatasi hal itu, Bupati Cianjur Herman Suherman meminta Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) untuk membentuk kembali Posko PPKM di setiap kecamatan.
“Saya sudah buat surat edaran untuk Forkopimcam agar segera mengaktifkan kembali Posko PPKM di setiap kecamatan sehingga mobilisasi masyarakat di setiap wilayah terpantau, terutama di wilayah perbatasan,” ujar Herman, pada Kamis (2/12/2021).
Herman menjelaskan, penjagaan di Posko PPKM setiap kecamatan dilakukan selama 24 jam. Penjagaan bakal lebih diperketat saat tahun baru.
Beberapa pihak terlibat dalam penjagaan ini seperti Satpol PP, Polsek, Koramil dan tim kesehatan yang ada.
Herman khawatir aktivitas warga akan meningkat menjelang perayaan malam tahun baru. Hal ini bisa saja meningkatkan kasus Covid-19 yang saat ini sudah mulai melandai.
“Kami antisipasi. Apalagi tahun baru akan banyak orang. Ditakutkan lonjakan kasus kembali meningkat. Karena itu, berbagai penyekatan dan pembatasan akan dilakukan," katanya.
Untuk warga dari luar kota Cianjur, lanjut Herman, wajib menunjukkan hasil vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Jika ada yang mendesak masih diperbolehkan dengan catatan semua wajib menunjukkan hasil vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News