Polisi Tangkap 1 Tersangka Lagi Kasus Penyelundupan LPG Subang

16 Juli 2022 12:00

GenPI.co Jabar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat meringkus satu tersangka baru dalam kasus penyelundupan gaa LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman menuturkan, satu tersangka berinisial MH (30) itu berperan sebagai mandor atau penanggung jawab di lokasi.

"Ini adalah sindikasi karena melihatkan banyak pihak internal maupun eksternal," kata Arief di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

BACA JUGA:  Identitas Korban Kecelakaan Mobil Terbakar di Subang

Saat ini, lanjut dia, sudah ada dua tersangka kasus penyelundupan gas LPG di Subang.

Satu tersangka yang lebih dulu ditangkap yakni berinisial TA (42) yang juga punya peran sama dengan MH.

BACA JUGA:  Agenda Lengkap Presiden Jokowi di Subang

Kedua tersangka tersebut dibawa ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara lebih dalam.

Beberapa saksi pun dibawa ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Datang ke Subang, Presiden Jokowi Berikan Sejumlah Bantuan Sosial

"Dari pemeriksaan para saksi tersebut, tidak menutup kemungkinan ada beberapa potensi tersangka lainnya yang merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan," kata dia.

Sebelumnya, polisi menggerebek tempat penyelundupan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis (14/7) dini hari.

Dari penggerebekan itu, ditemukan sebuah truk tangki pertamina berkapasitas 20 ton gas LPG yang dioperasikan pihak ketiga yakni PT ER.

Gas LPG bersubsidi dari truk tangki tersebut menurutnya disedot untuk kemudian dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kilogram.

Arief menduga tabung gas 50 kilogram itu bakal dijual dengan harga non-subsidi.

Dari praktik ilegal itu, ia memprediksi negara bakal dirugikan sebesar Rp8 miliar per bulan.

Kedua tersangka yakni TA dan MH dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang ESDM dan Pasal 62 jo Pasal 6 Ayat UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR