Fakta Mencengangkan di Balik Penertiban Aset PT KAI di Laswi

21 Juli 2022 04:00

GenPI.co Jabar - Tujuh rumah yang ditempati sejumlah warga di Jalan Laswi, Kota Bandung harus kena penertiban oleh PT Kereta Api (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 2.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Kuswardoyo mengungkapkan, sejumlah bangunan tersebut tidak berhak digunakan warga karena dimiliki oleh perusahaan.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, terkait penertiban ini, dan semua prosedur sudah kami jalani," kata Kuswardoyo di lokasi penertiban.

BACA JUGA:  Pengendara Mobil dituntut PT KAI, Buntut Kecelakaan KRL di Depok

Dia menambahkan, tidak ada proses peradilan dalam penertiban aset ini karena warga yang menggunakan lahan tersebut tidak menggugatnya.

"Dan tentunya ini penertiban bukan eksekusi, kalau eksekusi baru ada proses peradilan, tapi ini kan penertiban," kata dia.

BACA JUGA:  PT KAI DAOP II Bandung Siap Fasilitasi Pemudik yang Belum Vaksin

Bangunan yang ditertibkan oleh PT KAI Daop 2 yakni di depan Gedung Bandung Creative Hub.

Adapun bangunan yang ditertibkan tersebut terdiri dari warung kecil, kafe, kantor pengiriman logistik, dan rumah warga.

BACA JUGA:  Warga Sekitar Perlintasan Rawa Geni dibikin Pusing PT KAI

"Kita juga tau lokasi ini merupakan lokasi strategis bahkan sebagian dari mereka sudah mendapatkan komersialisasi dari aset tersebut," katanya.

"Tentunya kami sebagai BUMN, diwajibkan untuk mengelola dan memastikan kalau aset milik kami ini bisa digunakan oleh kami untuk kepentingan negara," tambahnya.

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum warga, Alan, menyatakan PT KAI tidak berhak untuk menertibkan aset tersebut lantaran tidak bisa menunjukkan surat dari kepolisian maupun pengadilan.

Menurutnya sejumlah warga yang menghuni bangunan tersebut sudah ada yang lebih dari 60 tahun.

Dan berdasarkan aturan pemerintah, dia menilai seharusnya warga yang menempati lahan ini sudah bisa mendapatkan haknya.

"Untuk sementara kita akan coba upayakan teman-teman sebagian ke dewan. Mungkin kita juga akan mencoba melakukan laporan," kata Alan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR