Kabar Terbaru Soal Kasus Perundungan Anak SD di Tasikmalaya

25 Juli 2022 22:00

GenPI.co Jabar - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo memberikan kabar terbaru soal kasus dugaan perundungan disertai asusila yang menimpa anak 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya.

Ibrahim mengungkapkan, pihaknya menaikkan status ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan pidana ketika melakukan gelar perkara.

"Di dalamnya ditemukan adanya kondisi "bully" (perundungan) memang karena ada keadaan di luar kendali korban yang ditemukan sehingga bisa disimpulkan memang bahwa terjadi kondisi perundungan," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Senin.

BACA JUGA:  Marahnya Ridwan Kamil Dengan Kasus Siswa SD di Tasikmalaya

Dalam kasus ini, dia menyebut, ada tiga anak yang diduga terlibat merundung korban hingga meninggal dunia.

Hanya saja, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan orang dewasa dalam kasus perundungan tersebut.

BACA JUGA:  Pernah di Bully, Ridwan Kamil Marah Soal Siswa SD di Tasikmalaya

"Terkait perlakuan kepada terduga karena masih anak-anak, maka kita akan gunakan sistem peradilan anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 sehingga nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan tertentu," kata dia.

Kasus ini, lanjut dia, terjadi pada 14 Juni 2022 ketika anak-anak tersebut tengah bermain.

BACA JUGA:  DPRD Jabar Buka Suara Terkait Bullying Siswa SD di Tasikmalaya

Kemudian, sebuah video yang memperlihatkan seorang anak tengah dirundung dengan disertai tindakan asusila tersebar di media sosial.

Video yang sudah terlanjur tersebar itu membuat sejumlah orang tua siswa dan aparatur wilayah setempat mengadakan pertemuan.

"Dari pertemuan itu, memang sama-sama memaklumi bahwa ini bagian dari kenakalan remaja yang ada di sana sehingga saat itu dilakukan perdamaian di antara mereka," katanya.

Saat ini, Ibrahim menyatakan proses hukum akan terus dilanjutkan kendati sudah ada perdamaian.

Hal ini merupakan bagian dari respons pihaknya terhadap aduan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

"Dari KPAID bisa membuat laporan sehingga kita akomodasi laporan yang dibuat KPAID untuk memproses hukum kasus ini," kata Ibrahim.

Adapun peristiwa perundungan yang menimpa bocah kelas V SD itu terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Selain dirundung, bocah itu diduga dipaksa untuk melakukan tindakan asusila terhadap hewan.

Kemudian aksi perundungan itu diketahui dari rekaman video menggunakan ponsel.

Adapun korban itu kini diketahui meninggal dunia setelah diduga mendapat perundungan tersebut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR