GenPI.co Jabar - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor memanggil kades (kepala desa) di Cigombong.
Kepala Desa Tugujaya, Muhamad Rifky Abdillah, diduga menyerobot tanah garapan seluas 1,9 ribu meter persegi di wilayahnya.
"Saya hanya diminta keterangan terkait riwayat dari lahan itu," ujar Rifky, pada Jumat (3/12/2021).
Kejadian bermula di bulan Juni 2021. Seorang warga bernama Hendro Soebianto melaporkan Rifki ke Polres Bogor.
Rifky dianggap terlibat dalam jual beli tanah garapan seluas 1,9 ribu meter persegi dari total 4,9 hektare yang dikuasai oleh Hendro atas dasar surat oper alih garapan.
Hendro melaporkannya lantaran tanah garapan yang dia beli sejak tahun 1990 di Kampung Neglasari RT 04/04 itu dijual oleh mantan anak buahnya dengan bantuan Rifki berupa penerbitan surat keterangan tidak sengketa.
Selain melaporkan keterlibatan atas jual beli tanah garapan, Hendro juga melaporkan Rifki atas dugaan perusakan pagar yang menjadi pembatas tanah garapannya di Kampung Neglasari.
Kuasa Hukum Pelapor, Dodi Herman Fartodi, menambahkan pihaknya meminta kepolisian untuk menegakkan aturan yang berlaku. Harapannya, agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.
"Kami harap kejadian ini bisa diselesaikan karena sejak awal sudah ada itikad baik. Tapi oknum kepala desa malah melakukan sikap tak kooperatif dan bekerja sama dengan oknum mafia tanah," kata Dodi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News