Diduga Serobot Tanah, Polres Bogor Panggil Kades Cigombong

05 Desember 2021 09:00

GenPI.co Jabar - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor memanggil kades (kepala desa) di Cigombong.

Kepala Desa Tugujaya, Muhamad Rifky Abdillah, diduga menyerobot tanah garapan seluas 1,9 ribu meter persegi di wilayahnya.

"Saya hanya diminta keterangan terkait riwayat dari lahan itu," ujar Rifky, pada Jumat (3/12/2021).

BACA JUGA:  Sah! APBD Kabupaten Bogor 2022 Rp7,67 Triliun

Kejadian bermula di bulan Juni 2021. Seorang warga bernama Hendro Soebianto melaporkan Rifki ke Polres Bogor.

Rifky dianggap terlibat dalam jual beli tanah garapan seluas 1,9 ribu meter persegi dari total 4,9 hektare yang dikuasai oleh Hendro atas dasar surat oper alih garapan.

BACA JUGA:  Tok! UMK Kabupaten Bogor Tahun 2022 Tetap Rp4,2 Juta

Hendro melaporkannya lantaran tanah garapan yang dia beli sejak tahun 1990 di Kampung Neglasari RT 04/04 itu dijual oleh mantan anak buahnya dengan bantuan Rifki berupa penerbitan surat keterangan tidak sengketa.

Selain melaporkan keterlibatan atas jual beli tanah garapan, Hendro juga melaporkan Rifki atas dugaan perusakan pagar yang menjadi pembatas tanah garapannya di Kampung Neglasari.

BACA JUGA:  Sambut Tamu Kongres JKPI, Wali Kota Bogor Gelar Resepsi

Kuasa Hukum Pelapor, Dodi Herman Fartodi, menambahkan pihaknya meminta kepolisian untuk menegakkan aturan yang berlaku. Harapannya, agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.

"Kami harap kejadian ini bisa diselesaikan karena sejak awal sudah ada itikad baik. Tapi oknum kepala desa malah melakukan sikap tak kooperatif dan bekerja sama dengan oknum mafia tanah," kata Dodi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JABAR