GenPI.co Jabar - Taman umum di Kabupaten Bogor sudah buka kembali. Dengan catatan, adanya pembatasan pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas tempat.
Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan pembukaan taman umum di Kabupaten Bogor karena status level PPKM yang turun menjadi level 2.
"Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen," tegasnya, pada Jumat (3/12/2021).
Ade menjelaskan, penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021 tentang penerapan PPKM level 2.
Sehingga, masyarakat yang berkunjung ke fasilitas umum wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Selain taman umum, beberapa aturan lainnya berlaku seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dibolehkan bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sektor esensial keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan pelayanan administrasi perkantoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kemudian, toko modern, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari total kapasitas tempat.
Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 18.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari total kapasitas tempat.
Untuk restoran, rumah makan dan kafe yang punya jam operasional malam hari dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat mulai pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.
Lalu, penduduk berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat didampingi orang tua. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News