GenPI.co Jabar - Mantan Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati resmi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Pilakada 2015.
Berkas Titik kini sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, pada Senin (25/7).
Kasi Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan, KPUD Depok mendapat aliran dana hibah sebesar Rp44,9 miliar pada tahu 2015.
Titik yang saat ini menjadi anggota KPUD Provinsi Jawa Barat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang selaku Ketua KPUD 2015 bersama saksi Fajri Asrifita Fadilah.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye, berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik di 2015 lalu.
“Perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 817 juta,” ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/7).
Selain itu, Titik menggunakan modus operandi dengan mengubah metode lelang menjadi penunjukkan langsung.
Kemudian, penyalinan nilai HPS hanya menyalin angka-angka yang sudah ada dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB)
"Hal tersebut dilakukan tanpa survei dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar, hingga mengakibatkan adanya kerugian negara,” kata Arifin.
Selanjutnya, Kejari Kota Depok bakal melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Bandung setelah tahap kedua penelitian tersangka dan barang bukti selesai.
“Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), langkah selanjutnya adalah sesegera mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Bandung, agar kasus KPU Kota Depok ini cepat di sidangkan,” jelasnya.
Arifin mengungkapkan, Kajari Depok Mia Banulita telah menunjuk empat JPU terbaik Kejari Depok untuk menangani dan menyidangkan kasus KPU Kota Depok ini di Pengadilan Tipikor Bandung.
Mereka adalah Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News