Polisi Tetapkan 3 Anak Sebagai Tersangka Kasus Bully Tasikmalaya

27 Juli 2022 02:00

GenPI.co Jabar - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bully menyetubuhi kucing di Kabupaten Tasikmalaya.

“Jadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang anak yang ada di dalam video itu,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikonfirmasi, Selasa (26/7).

Menurut Ibrahim, penetapan tiga orang tersangka itu setelah PPA Polda Jabar dan Polres Tasikmalaya menyelidiki dan melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:  Pernah di Bully, Ridwan Kamil Marah Soal Siswa SD di Tasikmalaya

Selain itu, dia menyebut, penanganan kasus ini turut melibatkan KPAID Kabupaten Tasikmalaya dan Bapas.

“Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPRD Jabar Buka Suara Terkait Bullying Siswa SD di Tasikmalaya

Ketiga tersangka ini, lanjut dia, melanggar Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

Namun, ketiga tersangka yang masih bocah ini, lanjut dia, tidak akan ditahan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Soal Kasus Perundungan Anak SD di Tasikmalaya

“Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat,” ucap dia.

Sebelumnya, siswa kelas V sekolah dasar (SD) berinisial F (11) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi korban perundungan teman-temannya hingga menyebabkan meninggal dunia.

Tragisnya, korban dipaksa bersetubuh dengan kucing dan aksi tersebut direkam menggunakan ponsel. Videonya pun menyebar di pesan whatsapp, hingga membuat korban depresi. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR