GenPI.co Jabar - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bully menyetubuhi kucing di Kabupaten Tasikmalaya.
“Jadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang anak yang ada di dalam video itu,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Menurut Ibrahim, penetapan tiga orang tersangka itu setelah PPA Polda Jabar dan Polres Tasikmalaya menyelidiki dan melakukan gelar perkara.
Selain itu, dia menyebut, penanganan kasus ini turut melibatkan KPAID Kabupaten Tasikmalaya dan Bapas.
“Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012,” ujarnya.
Ketiga tersangka ini, lanjut dia, melanggar Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
Namun, ketiga tersangka yang masih bocah ini, lanjut dia, tidak akan ditahan oleh pihak kepolisian.
“Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat,” ucap dia.
Sebelumnya, siswa kelas V sekolah dasar (SD) berinisial F (11) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi korban perundungan teman-temannya hingga menyebabkan meninggal dunia.
Tragisnya, korban dipaksa bersetubuh dengan kucing dan aksi tersebut direkam menggunakan ponsel. Videonya pun menyebar di pesan whatsapp, hingga membuat korban depresi. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News