Pemkot Bandung Gelar Uji Emisi Gratis, Catat Tanggalnya!

28 Juli 2022 09:00

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar uji emisi gratis kepada masyarakat selama dua hari yakni 27-28 Juli 2022 pukul 09.00 WIB.

Uji emisi ini karena kawasan parkir Balai Kota Bandung bakal menerapkan Kawasan Emisi Bersih mulai 9 Agustus 2022 mendatang.

Rencananya, setiap kendaraan yang parkir di kawasan tersebut wajib lulus emis gas buang kendaraan yang dibuktikan dengan stiker lulus uji emisi.

BACA JUGA:  Ingin Buang Kulkas dan Kasur? Pemkot Bandung Punya Jawaban

"Ini ikhtiar menjaga lingkungan, menjaga udara kota Bandung menjadi lebih baik," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Bandung, dikutip dari laman resmi Humas Pemkot Bandung, Rabu (27/7).

Dengan adanya program ini, Yana Mulyana berharap bisa membawa kabar baik untuk polusi udara di Kota Bandung.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Segera Bangun 16 SMP Baru untuk Masyarakat

"Kendaraan yang tidak memiliki stiker nantinya tidak boleh masuk dan parkir di area balai Kota," kata Yana.

Masyarakat diajak oleh Yana untuk memanfaatkan layanan ini karena tidak ada biaya sama sekali yang perlu dikeluarkan.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Aktifkan Bus Sekolah, Catat Jadwal dan Rutenya!

"Siapapun selama dua hari gratis silahkan untuk melakukan uji emisi. Utamanya kendaraan ASN semuanya wajib ya, untuk umum juga boleh," ujarnya.

"Bagi para warga ikuti atau lakukan uji emisi di balai kota selama dua hari atau di bengkel bengkel terdekat, supaya lolos uji emisi sehingga kita bersama sama menjaga lingkungan dan kualitas udara kota Bandung semakin baik," imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia menyebut ada 600 kendaraan yang ditargetkan bisa mengikuti uji emisi.

"Kita targetkan kurang lebih 300 kendaraan per harinya," katanya.

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin lebih dekat dari rumah untuk uji emisi, maka bisa mendatangi 52 bengkel di Kota Bandung yang telah bekerja sama dengan Pemkot Bandung.

"Sebenarnya kita ada 52 bengkel uji emisi jadi masyarakat untuk mobil pribadi bisa melakukan uji emisi di_52 bengkel uji emisi yang ada di Bandung," ujarnya.

Asep Kurnia menambahkan, masyarakat hanya perlu membawa kendaraan dan STNK saja untuk mengikuti uji emisi.

"Bawa Kendaraan, sama STNK diperlihatkan," ujarnya.

Sambutan positif didapat dari salah satu warga Ujungberung bernama Ferry yang mengaku sudah datang sejak pagi hari.

"Biar mengikuti program pemerintah, tidak mencemari lingkungan juga. Untuk pemerintah kota Bandung, saya apresiasi buat acara ini. Saya tiap tahun ikutan, seneng juga karena gratis," ujarnya.

"Bisa dilanjutkan tiap tahun, ini yang ketiga saya uji emisi disini. Alhamdulillah sangat bermanfaat," imbuhnya.

Bagi Wargi yang belum melakukan uji emisi kendaraan, Pemkot Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup beserta Dinas Perhubungan dan Asosiasi Bengkel Indonesia menyediakan Uji Emisi Gratis.

Layanan uji emisi gratis ini berlangsung pada 27-28 Juli 2022, mulai pukul 09.00 WIB di Balai Kota Bandung. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR