Alasan Gudang di Bogor Jadi Tempat Penyitaan Aset Kendaraan ACT

28 Juli 2022 20:00

GenPI.co Jabar - Gudang di kawasan Bogor digunakan untuk menyimpan kendaraan operasional Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareksrim Polri sebelumnya berhasil menyita 56 unit kendaraan operasional.

Kepala Biro Peneranan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, puluhan kendaraan tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Dinas Sosial Menyatakan ACT Kota Cirebon Tidak Terdaftar

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," ujar Ramadhan, Kamis (28/7).

Dia menambahkan, 56 kendaraan operasional ACT itu dilakukan pada Rabu (27/7) pukul 13.00 WIB dengan rincian, 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.

BACA JUGA:  Tegas! Pemprov Minta ACT di Wilayah Jabar Ditutup Segera

"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Ramadhan.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menyatakan masih terus melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana.

BACA JUGA:  Tanpa Ampun, Pemprov akan Menginventarisasi Aset ACT di Jabar

Kendaraan yang disita tersebut, lanjut dia, jumlahnya masih sementara, diperkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.

"Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," kata Andri.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan beberapa hari yang lalu.

Dia juga menyebutkan, kendaraan tersebut disimpan di gudang wakaf distribution center di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

"Tim Subdit IV masih melakukan pengawasan dan pendataan," kata Andri.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar, selaku Presiden ACT aktif.

Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempat tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Penyalahgunaan tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.

Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).

Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR