Negara Rugi Rp18 Miliar Gara-gara Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja

05 Desember 2021 15:00

GenPI.co Jabar - Negara rugi Rp18 miliar gara-gara adanya sindikat pemalsu kartu prakerja di Kota Bandung.

Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jabar langsung membekuk sindikat tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Arief Rachman, mengatakan empat pelaku pemalsu kartu prakerja ditangkap di salah satu hotel yang ada di Bandung. Keempat pelaku itu berinisial AP, AE, RW dan WG.

BACA JUGA:  Catat! Ini 10 Jalan di Bandung yang Tutup di Malam Tahun Baru

"Mereka membuat kartu prakerja fiktif dengan keuntungan mencapai Rp18 miliar," ujar Arief, pada Sabtu (4/12/2021).

Arief merincikan, penangkapan bermula dari adanya informasi kebocoran data kependudukan yang disalahgunakan dengan cara diperjualbelikan secara ilegal.

BACA JUGA:  Bakal Ada Pemberlakuan Ganjil Genap di 8 Titik Kota Bandung

Kemudian, penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dengan patroli siber.

Alhasil, penyidik menemukan petunjuk jika aksi tersebut merupakan perbuatan dari sindikat. Bukan perorangan.

BACA JUGA:  UMKM Kopi di Bandung Diharapkan Bisa Perluas Pasar Ekspor

Kemudian, penyidik menemukan petunjuk dari kartu prakerja hasil retasan tersebut. Para pelaku diduga menjebol data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berbagai daerah.

Aksi pemalsuan kartu prakerja diduga sudah dilakukan sejak tahun 2019.

"Mereka diduga melakukan akses ilegal terhadap database kependudukan untuk membuat kartu prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," katanya.

Kini, empat pelaku dan barang buktinya sudah diamankan Polda Jawa Barat untuk diminta keterangannya atas perbuatannya.

Akan tetapi, polisi masih melakukan pendalaman dalam penyelidikan untuk menetapkan pasal apa yang akan diberikan kepada empat pelaku tersebut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR