GenPI.co Jabar - Habib Bahar Bin Smith dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) kurungan lima tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Menyatakan terdakwa Habi Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (28/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," sambung Jaksa.
Jaksa menilai, ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa dalam tuntutan ini.
Hal yang memberatkan adalah Bahar tak merasa bersalah dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Habib Bahar Bin Smith memiliki tanggungan keluarga.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News