Habib Bahar Bin Smith Dituntut Penjara, Pendukungnya Menangis

28 Juli 2022 22:00

GenPI.co Jabar - Takbir dan tangis pecah begitu jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Bahar Bin Smith penjara selama lima tahun.

Respons tersebut datang dari para pendukung Habib Bahar Bin Smith setelah tuntutan diberikan atas kasus menyiarkan berita bohong dan membuat keresahan di masyarakat.

"Allahuakbar! Allahuakbar!," teriak para pendukung di PN Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (28/7).

BACA JUGA:  Bahar Smith Minta dibebaskan dalam Sidang Pembacaan Eksepsi

Sejumlah pendukung perempuan bahkan sampai ada yang menangis histeris setelah mendengar tuntutan tersebut.

Mereka tidak rela dan ikhlas, orang yang begitu dikagumi dan disanjungnya tersebut harus berada di jeruji besi.

BACA JUGA:  Presiden 3 Periode disinggung Saat Pembacaan Eksepsi Bahar Smith

"Ini baju mu dibeli pakai uang ku. Tolong jangan begitu, harus adil kamu itu, supaya hidupmu berkah," ucap salah seorang wanita sambil menyentuh pakaian seragam polisi.

"Pengadilan Allah yang balas," kata pendukung lainnya.

BACA JUGA:  Habib Bahar Bin Smith Dituntut Penjara 5 Tahun, Begini Alasannya

Suasana semakin memanas tatkala tim JPU yang menuntut Habib Bahar Bin Smith keluar dari ruang sidang.

Massa pendukung meneriaki Jaksa yang keluar dari ruang sidang dengan pengawalan ketat dari polisi.

"Itu dia Jaksanya," tunjuk salah seorang pendukung.

Sebelumnya, JPU menuntut lima tahun penjara kepada penceramah Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A.

"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR