Tim Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith Tuding JPU Diintervensi

29 Juli 2022 00:00

GenPI.co Jabar - Tim kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith menilai jaksa penuntut umum (JPU) bekerja dalam tekanan setelah kliennya dituntut lima tahun penjara.

Menurut Ichwan Tuankotta, ada pihak yang mengintervensi JPU sehingga menuntut terlalu berat dan tidak sesuai fakta persidangan.

“Karena fakta-fakta persidangan tidak seperti itu. Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini,” kata Ichwan ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (28/7).

BACA JUGA:  Bahar Smith Minta dibebaskan dalam Sidang Pembacaan Eksepsi

Kuasa hukum Bahar Bin Smith pun menuding jaksa tidak independen dan menutup mata atas fakta persidangan yang terungkap.

Hal tersebut membuat tuntutan kepada Habib Bahar Bin Smith sangat tinggi.

BACA JUGA:  Presiden 3 Periode disinggung Saat Pembacaan Eksepsi Bahar Smith

“Akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli. Dari fakta-fakta persidangan yang kami hadirkan semua dan saksi-saksi itu diadopsi semua sama jaksa, tetapi jaksa tidak clear dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan yang berat,” tutur Ichwan.

Dia menambahkan, saat sidang nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan, pihaknya bakal membongkar fakta-fakta persidangan.

BACA JUGA:  Habib Bahar Bin Smith Dituntut Penjara 5 Tahun, Begini Alasannya

Selain itu, dia meminta supaya majelis hakim menolak tuntutan JPU karena sebagai seorang hakim harus adil dan independen dalam memberikan putusan pada kliennya nanti.

“Mohon majelis hakim tidak terpengaruh apalagi yang disampaikan oleh jaksa ada putusan habib Rizieq atau yang lainnya. Jadi hakim harus independen dan dia punya hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut lima tahun penjara kepada penceramah Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A.

"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR