Jual Konten Porno di Medsos, Janda Asal Garut ini Ditangkap

01 Agustus 2022 22:00

GenPI.co Jabar - Seorang perempuan asal Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut ditangkap karena telah menjual konten pornografi lewat media sosial.

"Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers terkait kasus pornografi di Garut, Senin.

Tersangka yang berstatus janda beranak satu berusia 20 tahun tersebut ditangkap setelah masyarakat merasa resah dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Plh Gubernur Jabar Ungkap Penyebab Banjir Hebat di Garut

Kemudian, polisi menindaklanjuti pelaporan tersebut dan berhasil menangkapnya di apartemen kawasan Kota Bandung, Minggu (31/7).

Perempuan itu, ungkap dia, membuat dan menjual konten berbau pornografi di media sosial Instagram dan lainnya.

BACA JUGA:  Ibu di Garut Izin ke Ridwan Kamil untuk Menamai Anaknya Mumtadz

Media sosial pribadinya digunakan untuk promosi lalu menjual videonya kepada para pembeli.

"Melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten layanan 'full' seperti video telanjang," katanya.

BACA JUGA:  Rumah Dijual di Garut, Rp200 Jutaan Dapat Ukuran Besar

Dia menambahkan, bagi orang yang tertarik untuk membeli kontennya, harus mengeluarkan uang Rp300 ribu per video.

Bahkan, Wirdhanto menyebut ada seseorang yang membeli tujuh video sekaligus dari tersangka.

"Tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta, transfernya melalui aplikasi lain," kata Kapolres.

Tersangka, kata Kapolres, mengaku sudah menjalankan praktik pornografi itu selama dua bulan dan sudah mendapatkan uang puluhan juta rupiah.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ant).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR