Kata Bupati Bandung, Penyandang Disabilitas Berhak Jadi PNS

06 Desember 2021 04:00

GenPI.co Jabar - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengatakan penyandang disabilitas punya hak menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Mereka punya hak yang sama dan tidak boleh diabaikan. Mereka merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan para penyandang disabilitas bisa mengikuti seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) tahun 2021.

BACA JUGA:  Catat! Ini 10 Jalan di Bandung yang Tutup di Malam Tahun Baru

"Penilaian untuk CASN tetap dari pusat. Pemerintah daerah hanya menyelenggarakan saja. Kami akan lihat dulu regulasinya untuk rekrutmen yang sifatnya lokal. Kemarin sempat ada imbauan bahwa Pemda dilarang merekrut PHL (Pegawai Harian Lepas)," ujar Dadang, pada Sabtu (4/12/2021).

Dadang menjelaskan, orang-orang dengan disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat yang lain.

BACA JUGA:  Bakal Ada Pemberlakuan Ganjil Genap di 8 Titik Kota Bandung

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung berupaya untuk memenuhi hak-hak kaum difabel, baik dari segi pendidikan, kesehatan maupun hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama bersinergi dengan pemerintah daerah dalam membantu pemenuhan hak kaum disabilitas," katanya.

BACA JUGA:  UMKM Kopi di Bandung Diharapkan Bisa Perluas Pasar Ekspor

Dia menambahkan, banyak PNS di lingkungan Kabupaten Bandung yang memasuki masa purna bakti setiap tahunnya.

Maka dari itu, sumber daya manusia kerap dibutuhkan termasuk kontribusi dari komunitas orang-orang penyandang disabilitas.

“Jika seandainya PHL dihilangkan dan rekrutmen CASN juga lambat, ini akan mengganggu terhadap pelayanan. Sementara itu, setiap tahunnya banyak PNS yang pensiun di lapangan,” ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR