GenPI.co Jabar - Fakta demi fakta terkait penemuan beras yang dikubur di Lapangan KSU, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok semakin terkuak.
Kuasa hukum JNE dari Kantor Lawyer Hotman Paris, Anthony Djono mengungkapkan, beras tersebut bukan berasal dari bantuan sosial (Bansos).
Namun, Anthony Djono menegaskan beras yang dikubur tersebut merupakan milik JNE.
“Beras yang hari ini saudara lihat dikubur itu bukan beras Bansos, itu adalah beras milik JNE. Saya ulangi lagi ya, ini bukan beras Bansos tetapi beras JNE yang dikubur karena sudah rusak,” ucapnya di lokasi penemuan, Rabu (3/8).
Terkait detail lain, pihaknya enggan untuk menjelaskan lebih jauh.
Dia menyebutkan, akan ada konferensi pers yang bakal di gelar pada Kamis (4/8) untuk menjelaskan yang sesungguhnya.
“Hari ini kami belum bisa menjelaskan secara rinci, karena besok kami akan adakan konferensi pers di Jet Ski Cafe, dan akan kami sampaikan secara detail semuanya di sana,” jelasnya.
Anthony memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi seluruh dokumen lengkap yang akan dijabarkan.
“Kami punya semua dokumen buktinya,” tuturnya. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News