PT KAI Pecat Petugas yang Berbuat Cabul di Stasiun Ciamis

04 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Jabar - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Memecat seorang petugas kebersihan karena diduga berbuat cabul dengan merekam video seorang penumpang wanita tanpa izin di toilet Stasiun Ciamis.

"Yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh PT KAI Service," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi wartawan, Rabu.

Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal dari seorang penumpang Kereta Api Serayu relasi Purwokerto-Pasar Senen yang pergi ke toilet di Stasiun Ciamis, Selasa (2/7).

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Pangrango Bogor-Sukabumi

Kemudian, korban curiga karena ada kamera ponsel di toilet sebelah yang mengarah ke toilet yang hendak digunakannya.

Korban akhirnya keluar toilet untuk memeriksa kamera ponsel tersebut.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api dari Bandung ke Tasikmalaya

Namun, toilet tersebut terkunci sehingga korban langsung melaporkannya kepada petugas keamanan stasiun.

Akhirnya, diketahui di dalam toilet tersebut ada seseorang yang merupakan petugas kebersihan dari PT KAI.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Bandung - Semarang Terbaru 2022

"Dia menghubungi petugas keamanan di stasiun, bahkan kepala stasiun ikut ke sana, setelah ditunggu sekian lama baru pintu toilet itu dibuka, dalam toilet itu ada pegawai PT KAI Service yang bekerja sebagai petugas kebersihan," kata Kuswardoyo.

Pada saat diperiksa petugas, pelaku tidak mengakui telah merekam aktivitas di toilet wanita tersebut.

Petugas pun tidak berhasil menemukan bukti rekaman karena kemungkinan sudah dihapus oleh pelaku.

Pelaku tersebut akhirnya diamankan kemudian dihadirkan aparat kepolisian untuk memeriksanya.

Orang tersebut akhirnya mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.

"Kami menghadirkan aparat kepolisian dan menginterogasi pelaku, pelaku juga telah mengakui perbuatannya, korban kemudian meminta agar ada sanksi tegas kepada petugas itu," katanya.

PT KAI, lanjut dia, telah memberikan hukuman tegas terhadap pelaku dengan memutus hubungan kerja serta nomor induk kependudukan (NIK) yang bersangkutan dilarang menggunakan jasa angkutan kereta api.

"Pelaku juga sudah di-black list dari kemungkinan menggunakan jasa layanan kereta api, jadi NIK sudah kami black list agar tidak menggunakan layanan kereta api," katanya.

Dia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada korban yang telah berani melapor terkait hal ini.

"Coba kalau korban tidak lapor, itu mungkin akan ada korban berikutnya," kata Kuswardoyo. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR