Keuntungan Doni Salmanan Mencapai Rp42 Miliar Dari Menipu Orang

04 Agustus 2022 18:00

GenPI.co Jabar - Terdakwa kasus dugaan pencucian uang investasi aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan menerima keuntungan dari para trader senilai Rp40 miliar atau rata-rata Rp3 miliar setiap bulan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8).

“Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3 miliar per bulannya dari Quotex,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Romlah saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA:  Doni Salmanan Tersangka Penipuan, Polda Jabar Bilang Begini

Dalam persidangan tersebut, dia didakwa menerima keuntungan dari ajakan mendaftar atau mendepositokan di aplikasi Quotex.

Selain itu, Doni Salmanan juga dinilai telah membuat konten atau berita bohong saat menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Bantah Terima Aliran Dana dari Doni Salmanan

“Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keutungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” ucapnya.

Sebelum mengajak trader mendaftar, Doni Salmanan diketahui lebih dulu mendaftar sebagai afiliator di Quotex.

BACA JUGA:  Daftar Mobil dan Motor Mewah Doni Salmanan di Kejari Bale Bandung

Doni Salmanan mendapatkan keuntungan dari setiap trader yang mendaftarkan dan mendopositkan uang.

Jaksa mengungkapkan, para trader tersebut tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan oleh terdakwa

Berdasarkan Posko Pengaduan Trading Quotex, ada 142 orang yang mengaku telah mencapai korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp42 miliar.

“Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat dengan hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp 24.366.695.782,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.

Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR