Uang Doni Salmanan Mengalir ke Sejumlah Publik Figur

04 Agustus 2022 23:00

GenPI.co Jabar - Sidang kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan mengungkapkan beberapa fakta baru

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Romlah, saat membacakan surat dakwaan atas kasus Doni Salmanan.

“Pada tanggal 7 September 2021, Doni Salmanan mengirim uang kepada Rizky Febian sebesar Rp 400 juta dengan cara ditransfer dari rekening BCA milik terdakwa ke rekening BCA milik saksi (Rizky Febian),” kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8).

BACA JUGA:  Doni Salmanan Tersangka Penipuan, Polda Jabar Bilang Begini

Jaksa menuturkan, uang tersebut diberikan Doni Salmanan untuk kegiatan lelang minuman yang diracik oleh Rizky Febian pada 5 September 2021.

Hasil lelang tersebut dipergunakan untuk kegiatan donasi kepada masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Bantah Terima Aliran Dana dari Doni Salmanan

Doni Salmanan juga pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada YouTuber Reza Oktovian atau Reza Arap pada tanggal 31 Juli 2021.

“Uang yang diberikan terdakwa pada saat menonton live streaming saksi Reza Oktovian pada saat bermain game online Ragnarok X di studio saksi dengan cara menggunakan Social Buzz atas nama YB,” ujarnya.

BACA JUGA:  Daftar Mobil dan Motor Mewah Doni Salmanan di Kejari Bale Bandung

Crazy Rich Soreang ini juga memberikan bantuan sebesar Rp1 miliar lebih menggunakan hasil trading tersebut.

“Uang sebesar Rp 1.050.000.000 diserahkan untuk bantuan korban bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kabupaten Garut melalui Jabar Quick Response dengan cara ditransfer ke rekening Bank Jabar atas nama jabar Quick Response pada tanggal 9 Desember 2021,” jelas dia.

Rizky Billar dan Lesti Kejora pun pernah menerima uang sebesar Rp10 juta dari Doni Salmanan pada 29 Agustus 2021.

Dia memberikan uang itu saat acara pernikahan yang diselenggarakan di gedung pertemuan Tribrata, Jakarta Selatan.

Selain itu, ada juga YouTuber Alffy Rev atau Zaenal Muttaqin yang diberikan sejumlah uang oleh Doni Salmanan.

Jaksa juga menyebut dia pernah memberikan sebuah tas bermerk Christian Dior kepada Muhammad Attamimi atau dikenal Atta Halilintar

“Saksi Muhammad Attamimi menerima 1 buah tas pria Christian Dior pada tanggal 23 November 2021,” sambung Jaksa.

Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.

Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR