Habib Bahar Bin Smith Sampaikan Pledoi, Isinya Berapi-api

05 Agustus 2022 07:00

GenPI.co Jabar - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith membacakan pledoi atau nota pembelaan secara lisan setelah dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Dengan berapi-api dia masih yakin apa yang sudah diperbuatnya di salah satu ceramah di Kabupaten Bandung tidak salah.

“Kalau kasus saya yang dulu, saya akui salah. Saya akui salah, tetapi tidak dalam agama. Tetapi, dalam kasus ini, saya tidak mengaku salah secara negara atau agama. Saya tidak merasa bersalah,” kata Bahar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (4/8).

BACA JUGA:  Habib Bahar Bin Smith Dituntut Penjara, Pendukungnya Menangis

Pledoi secara lisan ini disampaikan oleh Habib Bahar Bin Smith usai tim kuasa hukum membacakannya berdasarkan tulisan.

Habib Bahar Bin Smith menyebut apa yang disampaikannya sudah sesuai fakta dan tidak mengandung unsur kebohongan.

BACA JUGA:  Habib Bahar Bin Smith Marah, Siap Dihukum Mati Demi Keadilan

Pada saat itu, dia menyampaikan ceramah tentang penangkapan Habib Rizieq Shihab lantaran Maulid Nabi hingga penembakan enam laskar FPI.

Terlebih, lanjut dia, terdapat foto yang memperlihatkan jasad enam laskar FPI.

BACA JUGA:  Tim Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith Tuding JPU Diintervensi

Dia juga meyakini pada saat persidangan akan diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim.

Dia menyinggung soal dalang kematian enam laskar FPI apabila hakim memvonis bebas dirinya.

“Saya pasti diputus bersalah. Karena oknum polisi penembak dibebaskan karena mereka benar. Saya enggak mungkin yang mulia memutus benar. Kalau (vonis) tidak bersalah, maka akan terungkap dalam pembunuhan KM 50. Saya yakin diputus bersalah,” tutur dia.

“Saya tidak berpikir manis. Jiwa saya pejuang,” sambungnya.

Dia pun bakal tetap melawan kezaliman yang kini sedang dirasakannya, tak peduli berapapun putusan yang diberikan hakim.

“Saya tidak peduli seberapa besar tuntutan, ancaman. Tetap saya tegak, tidak pernah menundukan kepala untuk melawan kezaliman demi membela bangsa, agama dan rakyat. Jangankan dipenjara, nyawa saya, jiwa saya, murah harganya,” ujar dia.

Kemudian, dia meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan vonis yang seadil-adilnya

“Saya tidak minta bebas yang mulia. mudah-mudahan jikalau Jaksa bisa diintervensi, polisi bisa diintervensi, saya berdoa semoga Majelis Hakim tidak bisa diintervensi,” ucap dia.

Sebelumnya, JPU menuntut lima tahun penjara kepada penceramah Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A.

"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (28/7).

Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mcr27/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR