Kalau Nekat Cuti Akhir Tahun, ASN Kabupaten Bogor akan Disanksi

06 Desember 2021 11:00

GenPI.co Jabar - Bupati Bogor, Ade Yasin, menegaskan ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Bogor yang nekat ambil cuti akhir tahun akan dikenakan sanksi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Kalau hal yang sangat darurat mungkin boleh. Tapi kalau cuti biasa tidak boleh karena khawatir mereka pergi liburan atau mudik seperti Lebaran 2021 lalu," ujar Ade, pada Minggu (5/12/2021).

BACA JUGA:  Taman Umum di Kabupaten Bogor Buka Kembali

Ade menjelaskan, larangan cuti merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 di akhir tahun.

Tujuannya, agar tidak terjadi lagi lonjakan kasus Covi-19. Karena itu, Ade berharap para ASN tidak ada yang melanggar aturan.

BACA JUGA:  Wali Kota Bogor Bima Arya Jadi Ketua Presidium JKPI

Dia mengaku akan memantau langsung absensi para ASN di setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Tidak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor juga melakukan upaya lainnya untuk mencegah lonjakan kasus seperti memperketat penjagaan kendaraan masuk ke Kawasan Puncak, khususnya saat Natal dan tahun baru 2022.

BACA JUGA:  Berusia Satu Abad, Masjid At-Taqwa Kabupaten Bogor Diperbaiki

"Karena arahan dari pusat semua PPKM level 3 lagi, pasti bakal ada pengetatan apalagi saat tahun baru 2022. Untuk teknisnya, kami bahas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR