Warga yang Menemukan Beras di Depok Terancam dipolisikan JNE

08 Agustus 2022 02:00

GenPI.co Jabar - Penimbunan sembako Bantuan Presiden (Banpres) di Depok memasuki babak baru, usai Rudi Samin yang menemukan barang tersebut terancam dipolisikan oleh JNE.

Rudi Samin mengaku tidak khawatir tentang rencana pihak JNE yang bakal melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Itu sudah menjadi hak mereka, dan saya juga memiliki hak untuk mempertahankan dan membela,” ucap Rudi di Depok, dikutip Sabtu (6/8).

BACA JUGA:  Klarifikasi JNE Soal Temuan Bansos yang Dikubur di Depok

Selama ini, lanjut dia, tidak ada fitnah yang menyerang pihak JNE terkait kasus tersebut.

Sebab, dia hanya menyampaikan fakta yang sesungguhnya terkait adanya penimbunan beras di Lapangan KSU.

BACA JUGA:  Akui Kubur Beras Bansos, Polisi akan Panggil JNE

“Saya tidak fitnah, barang bukti dan saksi pengangkatan juga ada, dan pada karung beras tersebut juga bertuliskan BUMN dan Bulog,” kata Rudi.

Dia menambahkan, pada saat sembako tersebut diangkat, masyarakat dan polisi ikut menyaksikannya.

BACA JUGA:  Bukan Bansos, Beras yang Dikubur di Depok Milik Pihak JNE

“Itu ada dari Polres, Polsek, dan masyarakat,” tuturnya.

Ancaman ini bermula ketika kuasa hukum JNE Hotman Paris Hutapea menyatakan, pihaknya bakal membuat laporan ke polisi terkait warga yang pertama kali menyiarkan penimbunan beras.

"Anda tahu semua, ini pemicunya adalah fitnah kasus perdata kepemilikan tanah, digeser menjadi kasus sengketa beras bantuan presiden agar kasus kepemilikan tanah menjadi viral," ucap Hotman Paris beberapa waktu lalu

Hotman menegaskan, beras tersebut sudah menjadi milik JNE sepenuhnya dan tidak ada penimbunan seperti yang dituduhkan. (mcr19/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Banpres   Beras   Sembako   Polisi   JNE   Hotman Paris  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR